Kamis, 03 Januari 2013

RANCANGAN ANGGARAN DASAR HIMPUNANA PEMUDA PEDULI PAMULIHAN



RANCANGAN ANGGARAN DASAR
HIMPUNANA PEMUDA PEDULI PAMULIHAN
PEMBUKAAN
            Bahwa manusia secara kodrati diciptakan olehn Allah Yang Maha Kuasa sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat dengan orang lain sehingga mampu membentuk komunitas di lingkungan. Hal ini sejatinya menunjukan karakter dasar manusia sebagai makhluk yang secara dinamis mampu membangun relasi social untuk menciptakan tata kehidupan yang harmonis dan seimbang dalam masyarakat.
Dalam rangka menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang, manusia dituntut untuk mengembangkan pola pikir secara positif, konstruktif toleran terhadap orang lain dalam masyarakat yang beraneka ragam pola pikir seperti inilah yang sangat diperlukan oleh manusia sehingga mampu berkomunikasi dengan orang lain secara pluraris terlebih bagi generasi muda yang menjadi pilar bangsa dalam meraih masa depan yang lebih baik.
Realitas dalam bingkai pluralitas dengan berbagai konteksnya merupakan suatu keniscayaan untuk diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam lingkup kecil dan terbatas seperti Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan. Dengan ruang lingkup kecil dan terbatas inilah maka komunitas inilah harus ditumbuh kembangkan dengan sungguh-sungguh. Sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat desa Pamulihan dan kepada diri pribadi pemuda pada khususnya.
            Dengan dasar inilah maka kami Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan menyatakan kehendak secara bersama-sama untuk menghimpun berbagai perbedaan dan potensi yang kami miliki dalam sebuah organisasi bernama Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan. Dimana organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi para pemuda yang memilki rasa kepedulian tinggi terhadap perkembangan desa Pamulihan untuk bersilaturohmi, berkomunikasi dan bekerja sama antar pemuda. Semoga Allah Yang Maha Kuasa selalu memberkahi organusasi ini dalam perjalanan yang panjang.
BAB I
NAMA DAN PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal I
Nama
  1. Organisasi ini bernama Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan disingkat (HP3).
  2. Jika suatu saat diperlukan adanya perubahan, maka nama organisasi dan singkatannya dapat disesuaikan dengan nama lain sesuai perubahan.
  3. Perubahan nama dan singkatannya pada ayat 2 di atas dipublikasikan kekhalayak ramai oleh pengurus.
Pasal 2
Pendirian
Organisasi didirikan oleh para pemuda dan pelajar yang memiliki rasa kepeddulian terhadap perlembanag desanya. Pada tanggal,01 Januari 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud
Organisasi ini didirikan dengan maksuduntuk:
  1. Mewadahi para pemuda yang ingin berperan aktif di masyarakat
  2. Membentuk dam membangun jiwa kepemudaan agar memiliki rasa tanggng jawab terhadap diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan didirikannya Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan antara lain:
  1. Meningkatkan persatuan pemuda dengan kegiatan yang mendidik.
  2. Memberi wawasan tentang masa depan pemuda dengan seminar-seminar.
  3. Mengadakan pelatihan ketrerampilan agar menjadi pemuda yang mandiri.
  4. Mengadakan kegiatan social.

BAB III
SIFAT DAN AZAS ORGANISASI
Pasal 5
Sifat
Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan adalah organisasi yang bersifat independen dan kekeluargaan.
Pasal 6
Azas
Organisasi Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan berazaskan kekeluargaandengan berpegang pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan, mereka yang tercatat sebagai pemuda yang memilki kepedulian, semangat untuk menuju perubahan generasi muda yang lebih baik.
Pasal 8
  1. Keanggotaan Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan bersifat individual, dalam artian hanya mewakili dirinyasendiri dan tidak dapat diwakilkan dan atau mewakili orang lain.
  2. Keanggotaan Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan menganut prinsip otomatisasi, dalam artian setisporang yang tercatat sebagai pemuda dan memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap perkembangan desa Pamulihan.
Pasal 9
  1. Keangotaan Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan berlaku seumur hidup.
  2. Keanggotaan Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan berakhir, jika anggota yang bersangkutan:
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak
Setiap anggota Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan berhak untuk:
  1. Memilih dan dipilih dalam pemilihan dewan Pembina dan dewan penguras.
  2. Ikut serta dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh HP3.
  3. Memperoleh informasi tentang perkembangan dan program kerja HP3.
  4. Memperoleh manfaat dari setiap program yang dilaksanakn oleh HP3 demi kepentingan anggota.
  5. Memberi masukan dalam bentuk saran, kritik pada pengurus HP3.
Pasal 11
Kewajiban
Setiap anggota Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan berkewajiban untuk:
1.               Menjaga nama baik Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan.
2.               Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh HP3.
3.               Membayar iuran Rp.10.000 setiap bulannya, dimana iuran tersebut digunakan sepenuhnya untuk mendukung program kegiatan HP3.



BAB VI
STUKTUR  ORGANISASI DAN MASA BAKTI
Pasal 12
Stuktur organisasi
  1. Stuktur organisasi Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan pengurus.
  2. Hubungan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus bersifat koordinatif.
  3. Stuktur Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan dibentuk dan ditetapkan melalui keputusan musyawarah.
Pasal 13
Dewan Penasehat
  1. Dewan Penaswhat HP3 terdiri atas kepala desa dan ketua BPD yang berlaku secara otomatis sesuaidengan masa jabatannya.
  2. Dewan Penasehat HP3 bersifat kooperatif.
Pasal14
Dewan  Pembina
  1. Dewan Pembina HP3 terdiri atas sejumlah orang dari unsure kepengurusan desa.
  2. Dewan Pembina HP3 bersifat kolektif.
Pasal 15
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus HP3 sekurang-kurangnya terdiri dari:
a)      Ketua umum (1 orang)
b)      Wakil ketua umum (1 orang)
c)      Sekretaris (1 orang)
d)     Wakil sekretaris (1 orang)
e)      Bendahara (1 orang)
f)       Wakil bendahara (1 orang)
g)      Ketua bidang humas (1 orang)
h)      Ketua bidang wirausaha (1 orang)
i)        Ketua bidang kegiatan (1 orang)
j)        Ketua bidang keagamaan (1 orang)
k)      Anggota bidang humas (maks. 5 orang)
l)        Anggota bidang wirausaha (maks. 5 orang)
m)    Anggota bidang kegiatan (maks. 5 orang)
n)      Anggota bidang keagamaan (maks. 5 orang).
Pasal 16
Masa Bakti
  1. Anggota dewan penasehat HP3 mempunyai masa bakti secara terus-menerus dan otomatis sesuai dengan masa jabatan sebagai kepala desa dan ketua BPD.
  2. Ketua dan anggota dewan Pembina HP3 bekerja dalam 1 (satu) periode dengan masa bakti 2 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai keputusan musyawarah bersama.
  3. Ketua dewan pengurus HP3 bekerja dalam 1 (satu) periode dengan masa bakti 2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikut sesuai dengan keputusan musyawarah bersama. Sedangkan anggota dewan pengurus bekerja sesuai dengan kebutuhan kepengurusan.  

BAB VII
KEPUTUSAN HASIL MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
Musyawarah Besar
  1. Musyawarah besar adalah kekuasaan tertinggi pada Himpunan Pemuda Peduli Pamulihandalam hal pengambilan keputusan.
  2. Musyawarah besar dilaksanakan 1 (satu) kali setiap periode kepengurusan dengan kewenangan untuk:
a.       Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HP3
b.      Merumuskan kebijakan umuum dan program kerja HP3
c.       Memilih ketua Dewan Pengurus HP3
d.      Memilih anggota Dewan Pembina HP3
e.       Megevaluasi dan menerima atau menolak laporan pertanggung jawabban Dewan Pengurus HP3.
  1. Yang berhak menjadi peserta dalam musyawarah besar Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan adalah:
a.       Dewan Penasehat
b.      Dewan Pembina
c.       Dewan Pengurus
d.      Tokoh Masyarakat
  1. Keputusan dalam musyawarah besar diambil secara musyawarah dan kekeluargaaan.Bilamana keputusan tidak tidak dapat diambil secara musyawarah dan kekeluargaan, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) dengan ketentuan:
a.       Masing-masing peserta musyawarah besar yang hadir memiliki 1 hak suara.
b.      Keputusan sah apabila memiliki jumlah suara 50% +1 dari seluruh jumlah peserta musyawarah besar yang hadir sesuai quorum dan termasuk anggota.
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa adaklah musyawarah yang dilakukan dalam kondisi darurat oleh karena Dewan Pengurus dianggap tidak dapat menjalankan kepengurusannya karena sebab-sebab tertentu.
  2. Musyawarah Luar Biasa mempunyai kedudukan dan kewenangan yang sama dengan Musyawarah Besar, yang dialaksanakan sebelum masa bakti Dewan Pengurus genap 1 (satu) periode.
  3. Musyawarah Luar Biasa digelar bilamana Ketua Dewan Pengurus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.       Melanggar amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himounan Pemuda Peduli Pamulihan secara meyakinkan dengan bukti-bukti yang menyertainya.
b.      Melakukan perbuatan pidana kepada atau atas nama organisasi.
  1. Musyawarah Luar Biasa diusulkan palig sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh anggota yang berhak menjadi pesrta dalam Musyawarah Besar.

Pasal 19
Rapat Kerja
  1. Rapat kerja pengurus adalah kekuasaan Dewan Penguruus HP3 dalam mengambil keputusan-keputusan yang bersifat operasional.
  2. Rapat kerja pengurus diadakan oleh Dewan Pengurus HP3 dengan mengundang Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
  3. Rapat kerja pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap periode kepengurusan, dengan kewenangan untuk:
a.       Menyusun kerangka operasional dari hasil-hasil Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa HP3.
b.      Menyusun jadwal atau agenda kegiatan HP3.
c.       Merumuskan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu bagi kepentingan organisasi. Hal mana materi muatannya tidak termasuk wilayah kewenangan musyawarah Besar.
  1. Yang berhak menjadi peserta dalam Rapat Kerja HP3 adalah:
a.       Dewan Penasehat HP3
b.      Dewan Pembina HP3
c.       Dewan Pengurus HP3.

Pasal 20
Rapat Pleno Pengurus
  1. Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus HP3.
  2. Rapat pleno dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi dalam kurun waktu tertentu.
  3. Keputusan rapat pleno diambil secara musyawarah dan kekeluargaan, namun jika dalam keadaan tertentu keputusan secara musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat dicapai maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbaynak (voting) dimana setiap peserta yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Pasal 21
  1. Rapat harian dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi dengan kewenangan untuk mengevalusi efektivitas kerja Dewan Pengurus HP3.
  2. Peserta rapat harian adalah ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
  3. Keputusan rapat harian diambil secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun jika dalam keadaan tertentu keputusan secara musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat dicapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara tebanyak (voting) dimana setiap peserta yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Pasal 22
Rapat Bulanan Pengurus
  1. Rapat bulanan dilaksanakn setiap bulan sekali sebagai konsekuensi Badan Pengurus yang tidak dapat melaksanakan rapat harian dengan mengingat fleksibilitas waktu dan domisili pengurus di luar wilayah Brebes, dengan kewenangan untuk mengevaluasi efektifitas kerja Dewan Pengurus Himpunan Pemuda Peduli Pamulihan.
  2. Peserta rapat bulanan adalah ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang.
  3. Keputusan rapat bulanan diambil secara musyawarah dan kekeluargaan, namun jika dalam keadaan tertentu keputusan secara musyawarah tidak dapat dicapai maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) dimana setiap peserta yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Pasal 23
Rapat Pembina
Dewan Pembina HP3 melaksanakan rapat sebagai berikut:
  1. Rapat Triwulan Pembina adalah rapat yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali yang dihadiri oleh Badan Pembina dengan kewenangan untuk membina dan mengarahkan pelaksanaan kerja Dewan Pengurus HP3.
  2. Rapat Tahunan  Pembina adalah rapat yang dilaksanakan setiap tahun sekali yang dihadiri Badan Pembina dengan kewenangan untuk:
2.a.  Mengevaluasi kerja Dewan Pembina selama satu tahun.
2.b. Menilai dan menindaklanjuti pelaksanaan kerja Dewan Pengurus HP3.
  1. Rapat Pleno Pembina adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pembina HP3 dalam waktu tertentu untuk mengambil langkah-langkah strategis yang dianggap mendesak yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja yang dilakukan Dewan Pengurus.
  2. Keputusan Rapat Triwulan, Rapat Tahunan, Rapat Pleno Dewan Pembina diambil secara musyawarah dan kekeluargaan, namun jika dalam keadaan tertentu keputusan secara musyawarah dan kekeluargaan ridak dapat dicapai maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) dimana setiap peserta yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.

BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan organisasi Himounana Pemuda Peduli Pamulihan diperoleh dari:
  1. Iuran yang bersifat suka rela dari anggota.
  2. Sumbangan dari pengurus dan anggota.
  3. Sumbangan dari pihak lain.
  4. Penghasilan dari kegiatan usaha.

Pasal 25
  1. Demi melaksanakan prinsip kesukarelaan (transparansi) dalam masalah keuangan Dewan Pengurus HP3 wajib melaporkan secara terbuka kepada seluruh anggota HP3 tentang posisi keuangan setiap 1 (satu) bulan sekali yang dipublikasikan melalui media yang dimiliki HP3.
  2. Laporan keuangan diaudit oleh lembaga akuntansi independen setiap 6 (enam) bulan sekalidan disahkan oleh Dewan Pembina HP3.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi HP3 dilakukan jika secara hokum kegiatan HP3  bertentangan dengan azas Pancasila dan UUD 1945 dengan pernyataan bersama seluruh Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Pengurus melalui Musyawarah Besar.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
Ketentuan Peralihan
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian melalui Musyawarah Besar.
  2. Untuk pertama kalinya Musyawarah Besar dilaksanakan dengan tata  khusus berdasarkan kewenangan jumlah anggota yang hadir.
  3. Segala ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak berlaku surut.

Pasal 28
Ketentuan Khusus
Untuk mengubah Anggaran Dasar sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah peserta yang berhak mengikuti Musyawarah Besar harus hadir. Dimana keputusan diambil dengan persetujuan sekuurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar yang hadir.

Disahkan di Brebes
Pada tanggal,01 Januari 2010


Presidium Sidang
Pimpinan Sidang I                                                      Pimpinan Sidang II


            Cahrudin                                                                     Isnan Hidayat

1 komentar:

  1. Best Casinos in the USA | No Deposit Bonus for USA 2021
    No deposit casino 강원 랜드 떡 offers players bonuses and 포커 사이트 offers, 애니팡 포커 including free spins, 먹튀사이트 조회 cashback and The 가입머니지급사이트 first casinos listed above offer free chips.

    BalasHapus